[1]
“Tinjauan Yuridis Terhadap Pembuktian Hak Atas Tanah Menggunakan Eigendom Verponding Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021: Studi Putusan 109/PK/PDT/2022”, JLPR, vol. 1, no. 2, pp. 53–60, Oct. 2025, doi: 10.64670/jlpr.v1i2.33.